Tujuan
– Menambah pemahaman asuransi dari pengalaman praktek sebagai upaya mencegah, mengurangi dan menyelesaikan sengketa klaim
– Agar semua pihak terkait dalam asuransi memahami asuransi tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga memahami asuransi dari askep Hukum Positif Indonesia yang berlaku. Untuk memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa